Pelayanan Visa Libur saat Nyepi dan Lebaran 2025, Ini Jadwalnya

Pelayanan Visa Libur saat Nyepi dan Lebaran 2025, Ini Jadwalnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 17:12 WIB
Ilustrasi Visa
Ilustrasi visa (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Layanan permohonan visa akan tutup sementara selama libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025. Masyarakat yang akan mengurus dokumen visa diimbau untuk segera menyelesaikan permohonannya sebelum kantor imigrasi tutup layanan sementara.

Berikut jadwal libur pelayanan visa saat Nyepi dan Lebaran 2025.

Pelayanan Visa Libur Lebaran 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, layanan permohonan visa tutup sementara saat peringatan Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025. Berikut jadwalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jumat, 28 Maret 2025
  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Sabtu, 5 April 2025 (Libur akhir pekan)
  • Minggu, 6 April 2025 (Libur akhir pekan)
  • Senin, 7 April 2025.

*Pelayanan Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival (VOA) tetap tersedia.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Layanan akan kembali beroperasi secara normal pada Selasa, 8 April 2025. Permohonan visa yang diterima pada Kamis, 27 Maret 2025 akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

Jenis-jenis Visa Tergantung Kebutuhannya

Berikut ini adalah jenis-jenis visa berdasarkan kebutuhan dan cara mendapatkannya.

1. Bebas Visa

Ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga asing yang berkunjung. Pendatang hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa negara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket pulang pergi.

Walau bebas visa, bukan berarti Anda boleh tinggal lama di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.

2. eVisa

Dokumen ini dibuat secara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email. Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.

Nanti, dokumen ini akan dikirim via email. Ketika sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukkan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas imigrasi setempat.

3. Visa on Arrival

Jenis dokumen ini memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, Anda tidak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal/

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

4. Visa Sebelum Kedatangan

Negara-negara tertentu menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.

Simak juga Video 'Hormati Nyepi, Korlantas Bakal Tutup Akses ke Bali 28 Maret Jam 5 Sore':

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads