YLKI: Pemda DKI Impoten Atasi Pelanggaran Tarif Parkir
Rabu, 23 Mei 2007 11:56 WIB
Jakarta - Sistem pengelolaan parkir di DKI Jakarta seringkali merugikan konsumen. Meskipun Pemprov DKI telah mengeluarkan peraturan daerah mengenai perparkiran, tetapi berbagai bentuk pelanggaran oleh perusahaan pengelola parkir seringkali tidak mendapat tindakan tegas.Hal tersebut diungkapkan anggota pengurus harian YLKI Sudaryatmo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2007)."Pemda DKI juga impoten. Membuat peraturan dan dilanggar, tetapi diam saja," kata Sudaryatmo.Sudaryatmo mengatakan, masalah parkir di DKI seringkali tidak fair dan pengelola parkir semakin arogan dalam menaikkan tarif parkir secara sepihak. Namun sayangnya, menurut dia, kebanyakan konsumen justru tidak tahu mengenai tarif parkir yang berlaku."Biasanya konsumen cenderung apatis karena nilai uangnya kecil. Kalau cuma satu orang mungkin kecil. Tapi kalau dalam sehari terjadi ratusan ribu transaksi, berapa nilainya," ujarnya.Bahkan Sudaryatmo menegaskan, YLKI bersedia memberikan bantuan advokasi terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh pengelola parkir.Dalam kesempatan itu, Sudaryatmo juga berharap putusan Mahkamah Agung melalui pada 26 Januari 2006 nomor 1357 K/pdt/2005 yang telah memenangkan perkara antara David ML Tobing sebagai penggugat melawan PT Sekurindo Packatama Indonesia (SPI) atau Secure Parking sebagai tergugat dapat menjadi awal bagi perusahaan pengelola parkir untuk tidak sewenang-wenang dalam mengelola tarif parkir.Atas putusan tersebut, PT SPI diwajibkan membayar Rp 1.000 kepada David. "Bukan nilainya yang penting, tapi ini kemenangan untuk konsumen. Seharusnya pengelola parkir sadar, bukan hanya merugikan saya. Tapi juga jutaan konsumen lainnya," kata David yang ikut dalam jumpa pers di kantor YLKI tersebut.Menurut David, banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola parkir, seperti menyamakan tarif untuk semua area parkir. Dia mencontohkan tarif parkir di pasar dan rumah sakit yang seharusnya Rp 1.500, tapi dinaikkan menjadi Rp 2.000 per jam."Yang kedua, mengakumulasikan lama pakir. Misalnya Rp 4.000 untuk 2 jam pertama. Tarif untuk motor yang seharusnya Rp 500 menjadi Rp 1.000," tandasnya.
(rmd/sss)











































