Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Minta Jajaran Humanis Halau Kendaraan Sumbu 3

Mudik Aman, Keluarga Nyaman

Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas Minta Jajaran Humanis Halau Kendaraan Sumbu 3

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 15:29 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Foto: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (dok. istimewa)
Jakarta -

Pembatasan kendaraan sumbu 3 dalam rangka Operasi Ketupat 2025 sudah dimulai per 24 Maret pukul 00.00 WIB. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengimbau jajarannya tetap humanis di lapangan saat menghalau kendaraan sumbu 3 atau lebih.

"Pemberlakuan pembatasan kendaraan sumbu tiga sudah dibatasi sejak pukul 00.00 tadi. Alhamdulillah situasi sejauh ini terpantau kondusif," kata Irjen Agus kepada detikcom, Senin (24/3/2025).

"Saya imbau kepada jajaran di lapangan untuk tetap humanis saat menghalau kendaraan sumbu 3 di lapangan. Operasi Ketupat adalah operasi kemanusiaan, jadi kedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Irjen Agus menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini adalah salah satu upaya memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pemudik. Ia mengatakan pembatasan hanya untuk truk sumbu 3 atau lebih, sehingga angkutan logistik tetap bisa jalan dengan truk sumbu 2.

"Jadi kalau kita memprioritaskan pemudik angkutan logistik juga harus ditahan tapi tidak absolut, sembako masih bisa jalan, kalau mengirim logistik bisa menggunakan sumbu 2," ujarnya.

Diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan operasional ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik.

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak Video 'Rest Area KM 57 Tol Japek Ramai pada H-7 Lebaran':

(hri/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads