Sudi: SBY Mestinya Sudah Beri Kuasa Jaksa Agung Gugat Tommy
Rabu, 23 Mei 2007 11:04 WIB
Bogor -
Pengacara Tommy Soeharto menyebutkan Jaksa Agung yang diwakili Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda tak berwenang mewakili pemerintah, soalnya belum mengantongi surat kuasa dari Presiden SBY. Pemerintah menjawab, mestinya sudah diberikan."Mestinya sudah, tapi nanti saya akan cek ke Pak Hendarman (Jaksa Agung Hendarman Supandji) lagi," ujar Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai mendampingi Presiden SBY meresmikan Gedung Herbarium Bogoriense di Cibinong Science Center LIPI, Bogor, Rabu (23/5/2007).Menurut Sudi, saat ini yang terpenting adalah terus konsentrasi pada persidangan. "Karena data-datanya sudah lengkap," kata Sudi.Sebelumnya, pengacara Tommy, OC Kaligis, menyatakan Yoseph tak bisa mewakili pemerintah Indonesia dalam persidangan di Royal Court Guernsey, Inggris. Yoseph di sana mewakili pemerintah melakukan gugatan intervensi dalam sengketa antara Garnet Investment Limited yang dimiliki Tommy Soeharto melawan BNP Paribas Guernsey.Sengketa bermula ketika BNP Paribas tak mau mengeluarkan uang yang terdapat di 3 rekening Garnet sebesar 60 juta euro. Tommy selaku pemilik Garnet akhirnya melayangkan gugatan meminta uang itu dicairkan. Di tengah jalan, pemerintah Indonesia masuk dalam sengketa dan menyatakan uang tersebut sebagai hasil korupsi.
(aba/sss)










































