Advokat Usul Revisi KUHAP Larang Liputan Langsung Saat Sidang

Advokat Usul Revisi KUHAP Larang Liputan Langsung Saat Sidang

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 12:12 WIB
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Rapat Komisi III DPR menerima masukan soal revisi KUHAP. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Advokat atau praktisi hukum Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP mengatur tidak ada liputan langsung saat persidangan. Juniver menilai dengan liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (24/3/2025). Juniver mengatakan pasal 253 Ayat 3 dari RUU KUHAP perlu adanya penegasan.

Dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Sementara itu, Juniver pun mengusulkan agar terdapat penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurutnya, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Usul kami yang dimaksud pasal 3 itu, 'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," kata Juniver.

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca ayat 3 ini kan; 'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," sambungnya.

Juniver menilai setiap orang yang ada di ruang sidang dilarang untuk meliput persidangan. Menurutnya, hal itu dapat membuat saksi saling mempengaruhi.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu," ujarnya.

Namun, kata dia, liputan langsung itu tidak dibolehkan selama tidak terdapat izin pengadilan. Juniver mengatakan, jika hakim mengizinkan, boleh dilakukan liputan langsung.

"Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," tuturnya.

Simak juga Video: Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Akan Perkuat Peran Advokat, Apa Alasannya?

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads