Haji Juhri Ajukan PK ke MA Soal Sengketa Lahan Meruya

Haji Juhri Ajukan PK ke MA Soal Sengketa Lahan Meruya

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2007 10:08 WIB
Jakarta - Dituding melakukan jual beli ganda oleh PT Porta Nigra dalam sengketa lahan Meruya Selatan, Jakarta Barat tidak membuat Haji Juhri berdiam diri. Peninjauan kembali (PK) pun akan diajukan ke MA."Ya, rencananya kami akan ajukan PK nanti siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kami punya 16 novum (bukti baru)," kata pengacara Juhri, Djunaidi, saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2007).Dituturkan Djunaidi, dari 16 novum yang diajukan, ada 3 novum yang menguatkan jika kliennya tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituduhkan PT Porta Nigra. Pertama, adanya surat utang piutang antara kliennya dengan Dirut PT Porta Nigra, Benny Purwanto Rahmat."Waktu itu bukan atas nama PT Porta Nigra, tapi pribadi Benny Purwanto Rahmat. Dengan adanya surat utang piutang, jadi tidak benar jika klien saya melakukan jual beli tanah ganda," jelas Djunaidi.Novum kedua, papar dia, adanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) oleh kepolisian ketika pihak PT Porta Nigra mengajukan kembali Juhri atas tuduhan penggelapan tanah."Setelah divonis pengadilan, pihak PT Porta Nigra mengajukan kembali Juhri atas penggelapan tanah. Tapi karena bukti-bukti tidak lengkap, akhirnya dikeluarkan SP3," imbuh Djunaidi.Sedangkan novum ketiga, lanjut Djunaidi, adanya indikasi kuat surat keputusan MA nomor 570 tentang eksekusi tanah Meruya Selatan adalah palsu. Pemalsuan surat keputusan itu terlihat dari kesalahan 83 butir amar putusan MA nomor 570."Kalau cuma 2 atau 3 butir amar putusan yang salah, bisa disebut khilaf. Tapi kalau sampai 83, itu namanya kesalahan atau pemalsuan. Jadi apa kerjanya hakim agung, ada oknum yang mengubah," cetus Djunaidi.Atas pengajuan PK berdasarkan novum-novum tersebut, Djunaidi yakin jika MA dapat memeriksa kembali dan membatalkan putusannya tersebut demi hukum."Dan sebenarnya sudah bisa batal demi hukum dengan sendirinya melalui bukti-bukti yang saya berikan. Jadi tidak perlu lagi memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menggelar persidangan," pungkasnya. (rmd/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait