Beredar isu Polsek Cakung menangkap 5 orang mahasiswa terkait demo RUU TNI dan meminta tebusan Rp 12 juta. Polres Metro Jakarta Timur membantah tegas dan menyatakan kabar tersebut adalah berita bohong atau hoax.
Isu tersebut beredar di akun X. Sebuah akun X yang mengaku sebagai teman dari kelima mahasiswa yang diamankan oleh Polsek Cakung.
Akun tersebut mengungkapkan identitas salah satu mahasiswa tersebut. Akun tersebut kemudian meng-update bahwa temannya sudah dijemput keluarganya dan tersisa 4 orang lagi di Polsek Cakung yang ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan 5 orang mahasiswa dimana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unras pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Nicolas juga membantah narasi Polcek Cakung memintai uang tebusan sebesar Rp 12 juta terkait penahanan kelima mahasiswa tersebut.
"Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yg beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax," sambungnya.
Nicolas mengungkapkan Polsek Cakung memang mengamankan 4 orang pada 16 Februari 2025. Namun, tidak terkait RUU dan lokasinya pun jauh dari lokasi demo di Jakarta Pusat.
"Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan 4 orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur apabila menemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dari anggotanya.
"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya. Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201," paparnya.
Lebih lanjut, Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengatakan pihaknya akan mencari akun penyebar hoax tersebut.
"Saya Kapolres akun tersebut akan kami lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," pungkasnya.
Simak juga Video: Mahasiswa Bakar Ban dan Rusak Pagar Gerbang Pancasila DPR