Ada Penyekatan Kendaraan Sumbu 3, Lalin Km 44 - Km 47 Tol Japek Padat

Ada Penyekatan Kendaraan Sumbu 3, Lalin Km 44 - Km 47 Tol Japek Padat

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 02:04 WIB
Foto udara lalu lintas di Jalan Tol Jakarta -  Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). Jumlah kendaraan yang melintasi ruas Tol Jakarta -  Cikampek ke arah Jawa Tengah saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H mengalami pengingkatan namun kondisinya tetap ramai lancar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Petugas mulai melakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Salah satu titik yang dilakukan penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Hal tersebut disampaikan Jasa Marga lewat akun X (Twitter) @PTJASAMARGA, Senin (24/3). Lalu lintas mengarah ke titik penyekatan mengalami kepadatan.

"01.38 WIB #Tol_Japek Karawang Barat KM 44 - KM 47 arah Cikampek PADAT, ada pelaksanaan penyekatan kendaraan truk muatan golongan 3 atau lebih. Cikampek - Dawuan - Cikarang - Cikunir - Cawang LANCAR," demikian keterangan Jasa Marga, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan operasional ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik.

ADVERTISEMENT

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads