SBY Belum Kuasakan Jaksa Agung Gugat Tommy di Guernsey

SBY Belum Kuasakan Jaksa Agung Gugat Tommy di Guernsey

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2007 09:26 WIB
Jakarta - Keseriusan pemerintahan SBY menggugat uang Tommy Soeharto di Garnet Investment Limited patut dipertanyakan. Soalnya, sampai saat ini Jaksa Agung yang mewakili pemerintah RI di pengadilan Guernsey belum mengantongi surat kuasa dari Presiden SBY."Sebagai jaksa, dia mesti mendapatkan kuasa dari presiden. Dia mesti mendapat kuasa dari pemerintah Indonesia untuk membuat affidavit (pernyataan di bawah sumpah)," cetus pengacara Tommy Soeharto, OC Kaligis, kepada detikcom di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (22/5/2007).Pernyataan itu disampaikan Kaligis dalam persidangan di Royal Court of Guernsey, 15 Mei lalu. Kaligis menyodorkan bukti bahwa dalam kasus-kasus yang menempatkan pemerintah sebagai tergugat atau penggugat, selalu presiden memberikan surat kuasa pada Jaksa Agung."Dalam kasus (pemerintah melawan) Eurico Guterres, presiden memberikan kuasa langsung pada Jaksa Agung," ujar Kaligis kemudian menyodorkan nomor perkara kasus itu.Apakah SBY belum memberikan kuasa itu karena belum diminta? Ternyata tidak."Saya katakan pada Oktober 2006, Jaksa Agung mengirim surat pada SBY untuk mewakili pemerintah ke Guernsey. Sampai hari ini surat itu belum dibalas oleh presiden," kata Kaligis.Tak mau kehilangan muka, Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda yang mewakili pemerintah memberikan dalih sudah ada kuasa dari pemerintah. Yoseph menyebutkan bukti pemerintah terlibat adalah Duta Besar RI untuk Inggris Marty Natalegawa menghadiri persidangan."Itu tidak bisa, saya katakan. Peran duta besar hanya untuk hubungan diplomatik, itu sesuai dengan preambule Konvensi Wina. Duta besar itu hanya untuk politik," jelas Kaligis."Dia lalu bilang duta besar itu sama dengan menteri. Saya bilang tidak. Menteri itu the head of government, sedangkan duta besar the head of the crown," jelas Kaligis lagi.Namun hasil saling bantah-bantahan affidavit itu diserahkan penilaiannya pada majelis hakim di Guernsey. Pada Rabu 23 Mei 2007 ini, hakim akan menilai affidavit kedua pihak untuk memutuskan apakah pembekuan uang Tommy di BNP Paribas Guernsey dapat dilanjutkan. (aba/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads