7 Saksi Kasus BPPC Tommy Soeharto Akan Diperiksa
Rabu, 23 Mei 2007 09:17 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tommy Soeharto dalam penyaluran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) memasuki tahap penyidikan. 7 Saksi akan dimintai keterangan."Kita mungkin minggu ini melayangkan panggilan untuk minggu depan 5-7 orang," kata Direktur Penyidikan M Salim di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2007).Namun demikian, Salim menolak membeberkan nama-nama saksi yang akan dimintai keterangan. "Pihak-pihak yang pernah berhubungan dengan BPPC," ujarnya.Apakah Tommy atau orang terkenal lainnya? "Itu kan baru saya mau tunggu dari tim," sahut Salim.BPPC merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres 20/1992 jo Inpres 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto. BPPC telah diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani.Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan, sedangkan pabrik rokok kretek (PRK) harus membeli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga.BPPC di dalamnya terdiri dari berbagai unsur, yakni INKUD dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto.
(aan/sss)











































