40 Ribu WNI Terancam Diusir Pemerintah Arab Saudi
Rabu, 23 Mei 2007 08:54 WIB
Riyadh - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menangkap, memenjarakan dan mendeportasi pendatang asing tanpa dokumen. 40 Ribu WNI pun terancam terdeportasi.Kegiatan itu dikarenakan pada 31 Mei 2007 merupakan tenggat akhir masa pengampunan pendatang, yang dokumen perjalanannya kadaluwarsa (overstay foreigner) di Arab Saudi.Demikian isi keterangan tertulis dari Migrant Care yang diterima detikcom, Rabu (23/5/2007).Keterangan dari pihak imigrasi Arab Saudi, pendatang asing yang terjaring razia polisi dan terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah akan mendapat sanksi. Sebelum dideportasi ke negara asalnya, mereka dikenai denda 100 riyal (sekitar Rp 233 ribu) dan dipenjara paling lama 6 bulan.Warga Arab Saudi yang terbukti menjamin para pendatang ilegal itu juga akan dikenai sanksi. Mereka akan didenda 10.000 riyal (Rp 23,3 juta) dan dipenjara paling lama 6 bulan.KBRI di Riyadh memperkirakan ada sekitar 40.000 WNI berstatus undocumented di Negeri Padang Pasir itu. Kebanyakan dari mereka adalah buruh migran yang tidak berdokumen karena melarikan diri dari majikan, menjadi korban perdagangan manusia, dan pemegang dokumen palsu.Sebagian lainnya adalah jamaah haji atau umroh yang tidak kembali ke Indonesia. Mereka tinggal di Arab Saudi tanpa dokumen perjalanan yang sah (overstay).31 Mei 2007 hanya menyisakan waktu 8 hari. Karena itu, Migrant Care khawatir akan banyak WNI yang terjaring.Pemerintah Indonesia pun diminta proaktif untuk memperoleh data jumlah WNI yang berstatus undocumented. Ini penting agar proses pendampingan dan advokasi hukum bisa dilakukan dengan baik.KBRI dan KJRI di seluruh wilayah Arab Saudi juga perlu disiagakan untuk menjadi tempat penampungan dan perlindungan konsuler.Diplomasi politik kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mutlak dilakukan. Hal ini untuk memastikan proses penindakan hukum dan peradilan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas peradilan yang jujur, fair, dan transparan.Untuk mengantisipasi deportasi massal, perlu disiagakan sejumlah infrastruktur. Tujuannya adalah agar pemulangan WNI tidak dijadikan ajang bisnis kelompok tertentu. Karenanya, WNI yang tak memiliki dokumen sah tersebut bisa pulang ke Tanah Air dengan aman.
(nvt/ana)











































