Perlu Segera Revisi UU untuk Amankan Dana Pilpres

Perlu Segera Revisi UU untuk Amankan Dana Pilpres

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2007 08:03 WIB
Jakarta - Pilpres 2009 tinggal 1,5 tahun lagi. Agara dana-dana kampanye capres tak menjadi persoalan lagi di kemudian hari, UU 23/2003 tentang Pilpres perlu segera direvisi.Dalam keterangan tertulis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diterima detikcom, Rabu (23/5/2007), ada beberapa poin yang harus dibenahi.Yang harus diperbaiki antara lain tidak diperbolehkannya konglomerasi untuk menyumbang lebih dari satu kali.Batasan sumbangan kandidat juga harus disamakan dengan sumbangan perorangan. Batasan sumbangan parpol atau gabungan parpol pendukung hendaknya disamakan dengan badan hukum atau diatur sendiri.Ini untuk menghindari mudahnya presiden terpilih yang di kemudian hari terkooptasi oleh penyumbang besar.Selain itu perlu ada kejelasan definisi pihak asing. Sebab pihak asing adalah sumber yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye. Harus ada kejelasan apakah pihak asing itu adalah perusahaan asing yang berdomisili di luar Indonesia atau kepemilikan saham mayoritasnya adalah pihak asing.Terkait rekening khusus dana kampanye, seharusnya UU menjelaskan secara jelas kapan rekeningnya dapat dibuka dan ketentuan saldo awal yang wajar.Agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mandul dalam menindak manipulasi pendanaan kampanye, maka perlu dirumuskan model penanganan yang jelas dan cepat untuk menindak pelanggaran adminsistratif.Ketentuan pelaporan dan audit dana kampanye juga harus dibenahi. Sebab UU Pilpres tidak memungkinkan adanya sanksi terhadap hasil audit jika bermasalah, dan juga kemungkinan perpanjangan waktu untuk kebutuhan audit. (nvt/rmd)


Berita Terkait