Kenali Modus Utama Memanipulasi Dana Kampanye

Kenali Modus Utama Memanipulasi Dana Kampanye

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2007 06:45 WIB
Jakarta - Pilpres 2004 memang sudah 2,5 tahun berlalu. Namun persoalan dana kampanyenya baru-baru ini mulai hangat dibicarakan.Hal ini bermula dari dimejahijaukannya mantan Menteri Kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri. Dalam persidangan, dia membeberkan bahwa dana nonbujeter departemen yang pernah dipimpinnya mengalir ke sejumlah pihak seperti politisi, anggota DPR, dan partai politik.Dari pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparancy Internasional Indonesia (TII), ada beberapa modus utama manipulasi dana kampanye.Untuk dana sumbangan yang berasal dari perorangan, manipulasi dilakukan antara lain dengan mengggunakan nama dan alamat orang yang tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk menyumbang dana sebanyak yang tertera dalam laporan.Alamat fiktif juga bisa digunakan sebagai modus lainnya. Alamat fiktif yang dimaksud adalah alamat yang sudah tidak ada atau tidak pernah ada.Nama dan alamat fiktif biasanya untuk menutupi besarnya jumlah sumbangan yang masuk ke rekening dana kampanye capres dari sumber yang tidak jelas.ICW dan TII berpendapat, sumber tidak jelas berarti mungkin berasal dari orang atau perusahaan yang tidak ingin namanya terungkap. Namun bisa juga dana itu berasal dari sumber terlarang ataupun hasil kejahatan.Dalam rilis ICW yang diterima detikcom, Selasa (22/5/2007) disebutkan, manipulasi dana kampanye mencapai Rp 13,6 miliar. Hmm, angka yang fantastis.PT Mega Mulia Keramik adalah salah satu perusahaan yang turut menyumbang dana kampanye salah satu capres. Sumbangannya cukup besar yakni Rp 750 juta. Tapi ternyata perusahaan yang disebut-sebut berlokasi di Semarang ini tidak tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Semarang serta Badan Koordinasi Penanaman Modal Semarang.Alamat dalam laporan penyumbang menunjukkan sebuah bangunan yang pintu gerbangnya terkunci rapat dan sama sekali tidak terlihat aktivitas perusahaan.Bila capres menerima dana sumbangan dari satu sumber melebihi batas maksimal, yakni Rp 100 juta untuk perorangan dan Rp 750 juta untuk badan hukum/ swasta, digunakan trik supaya aman. Trik itu adalah dengan memecah sumbangan menjadi beberapa bagian dengan mengatasnamakan berbagai perusahaan atau perorangan. (nvt/rmd)


Berita Terkait