Menyusupnya Uang Tidak Jelas ke Dana Kampanye Capres
Rabu, 23 Mei 2007 05:35 WIB
Jakarta - Pengaturan dana kampanye pilpres belum jelas betul. Karena itu, ada berbagai akibat yang mungkin timbul. Salah satunya, menyusupnya dana tak jelas di dana kampanye capres.Dana tidak jelas yang dimaksud adalah dana hasil judi, korupsi, atau juga dana taktis departemen.Tidak adanya batasan sumbangan untuk kandidat dan parpol dikhawatirkan bisa menjadi tempat cuci uang.Batas bawah pencatatan sumbangan yang besarnya Rp 5 juta, dinilai Indonesian Corruption Watch (ICW) terlalu tinggi. Karena itu, rawan manipulasi.UU 23/2003 tentang Pilpres juga tidak mengatur batasan sumbangan dari induk perusahaan dan anak perusahaan. Karenanya, suatu konglomerasi bisa menyumbang berkali-kali. Modusnya, tentu saja melalui anak-anak perusahaannya.Sayangnya, penerapan sanksi atas pelanggaran dana kampanye ini tidak efektif. Sebab sanksi administrasi harus menunggu putusan pidana. Ditambah lagi KPU tidak memiliki mekanisme untuk memproses pelanggaran administratif tersebut.Dan yang lebih disayangkan lagi, kasus-kasus yang ditemukan di luar tahapan pemilu tidak bisa dipersoalkan lagi.Dalam rilis ICW yang diterima detikcom Selasa (22/5/2007), pengaturan dana sumbangan yang masih kurang jelas ini membuat kandidat mudah dikooptasi penyumbang besar.Ibaratnya no free lunch, ke depannya bisa saja penyumbang besar itu menuntut mendapat proyek pemerintah, jabatan, ataupun proteksi politik.Bila dibiarkan saja, tentu saja hal ini akan semakin merusak kualitas demokrasi.
(nvt/nvt)











































