DPR Aceh ke Malaysia Pastikan Warganya yang Kena Hukum Mati

DPR Aceh ke Malaysia Pastikan Warganya yang Kena Hukum Mati

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2007 01:00 WIB
Kuala Lumpur - 11 Anggota DPR Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Malaysia untuk mengetahui secara persis jumlah warga Aceh yang terancam hukuman mati. Berdasarkan laporan tim advokasi Aceh, ada 400-an warga Aceh yang terancam hukuman mati karena terlibat masalah kriminal, terutama narkoba."Sebelumnya tim advokasi bentukan Pemprov Aceh dan DPRA telah datang ke Malaysia dan melaporkan 400-an," kata Ketua Komisi A DPRA, Khairul Amal.Hal itu diampaikan dia saat dihubungi reporter detikcom yang berada di Kuala Lumpur, M Atqa pada Senin (21/5/2007).Tim advokasi Aceh datang ke Malaysia pada 15 Mei lalu. Dalam kunjungannya itu, mereka mengunjungi 2 penjara di Malaysia, yakni penjara Sungai Buloh dan Penjara Kajang. "Namun KBRI di Malaysia mengatakan belum ada data resmi mengenai kepastian jumlah tersebut. Angka itu masih perkiraan," jelas Khairul.Untuk memastikan jumlah warga Aceh yang terkena hukuman mati ini, lanjut dia, rombongan akan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak pemerintah Malaysia, di antaranya dengan Pejabat Peguam Negara (di Indonesia bisa disebut Dephukham) dan beberapa anggota parlemen Malaysia. Rombongan ini juga akan bertemu dengan warga Malaysia keturunan Aceh."Ini adalah yurisdiksi Malaysia, jika kita tidak dibantu (pemerintah Malaysia), kita tidak tahu persis jumlah itu," ujarnya. Khairul menambahkan, KBRI di Kuala Lumpur telah berbicara dengan pemerintah Malaysia untuk mendapatkan kepastian jumlah WNI yang terkena hukuman mati. Bahkan KBRI sudah menawarkan MoU berisikan pemberitahuan secara resmi apabila terdapat WNI yang terkena hukuman mati di Malaysia atau sebaliknya. "Namun MoU ini belum berjalan maksimal." imbuhnya.Anggota DPRA ini akan berada di Negeri Jiran selama 4 hari. Rombongan tersebut datang pada Senin 21 Mei pagi dan akan kembali ke tanah air pada Kamis 23 Mei mendatang.Menurut juru bahasa Mahkamah Persekutuan Malaysia, Made Jakfar Abdullah, terdapat 43 warga Aceh yang diancam hukuman gantung. 5 Orang lainnya terbebas dari hukuman gantung, namun mendapatkan hukuman penjara mulai 5 hingga 20 tahun. Lalu sebanyak 8 warga Aceh lainnya telah dijatuhi vonis hukuman gantung, dan 3 orang terlepas dari hukuman gantung dan bebas seketika."Mengenai laporan jumlah 400-an terancam hukuman gantung, saya tidak mempunyai data-datanya. Saya belum bisa memastikannya," ungkapnya.Made menjelaskan, dialog antara Pemda Aceh dengan Kerajaan Malaysia diperlukan agar warga Aceh yang terlibat narkoba diperingan hukumannya. Yaitu perubahan hukuman dari seksyen 39 B (2) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 yakni hukuman gantung, menjadi seksyen 39 A (2) dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun."UU yang berlaku di Malaysia, setiap orang yang dituduh mengedarkan atau memiliki dadah (ganja) minimal 200 gram atau 2 ons akan diancam hukuman gantung. Ini berlaku bagi semua warga negara termasuk Malaysia," jelas Made. (nvt/rmd)


Berita Terkait