Jakarta - Perjanjian ekstradisi dilakukan untuk mencari orang yang terkena kasus, bukan untuk menarik aset. Untuk mengembalikan aset ada 3 mekanisme yang dapat dilakukan, yakni Mutual Legal Assistance (MLA),
asset for future, atau
mareva injunction.Demikian disampaikan Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Wilayah Internasional Deplu Arif Havas Oegroseno di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2007)."Mekanisme tinggal kita pilih mana yang baik karena kadang-kadang satu kasus punya kekhasan sendiri," kata Havas.Namun dia menjelaskan, jika aset ditemukan pada saat orang yang berperkara ditangkap maka aset itu disita untuk negara asal."Contohnya orang Australia, dia melarikan diri ke Indonesia membawa kapal dan di Denpasar punya rumah. Pas ditangkap, rumah dan kapal disita dan diberikan kepada pemerintah Australia," ujarnya.Menurut Havas, semua mekanisme pengembalian aset ini tidak akan bisa dilakukan jika yang bersangkutan tidak dipidanakan di negaranya."Harus ada proses dalam negeri dia, baru bisa di sana (negara lain)," pungkas pria berkacamata ini.
(mly/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini