Perjanjian Pertahanan Justru Membatasi Singapura
Selasa, 22 Mei 2007 19:39 WIB
Jakarta - Pelatihan militer di Indonesia dilakukan sejak tahun 1995-2003. Perjanjian pertahanan Indonesia dan Singapura justru membatasi dan melegalkan latihan militer Singapura.Hal ini disampaikan Direktur Perjanjian Politik dan Keamanan Wilayah Internasional Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2007)."Singapura pernah dikasih MTA (Military Training Area) tahun 1995 sampai 2003 untuk laut dan udara di tempat yang sama. Yang sekarang justru lebih ketat dari yang dulu," kata Havas.Menurut Havaz, tidak ada perbedaan dalam tempat latihan. Hanya peraturan sekarang lebih ketat dibanding sebelumnya. Pada latihan periode 1995-2003, tidak ada aturan perundang-undangan yang jelas soal berapa kali latihan boleh dilakukan dan jenis senjata yang digunakan.Seperti diketahui, Indonesia tahun 2003 menghentikan pemberian izin kepada Singapura. Alasannya tidak ada aturan yang mengatur aspek safe guard atau keamanan.Dalam perjanjian itu, lanjut Havaz, TNI dan Singapore Army Force (SAF) bisa melakukan latihan bersama di tiga wilayah Alpha I, Alpha II dan Bravo. Wilayah Alpha Satu mencakup wilayah sekitar Kepulauan Riau dan daerah Tanjung Balai Karimun untuk tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang.Alpha Dua di perairan sekitar Selat Karimata, sedikit Laut Natuna untuk latihan dan pelatihan militer di wilayah udara. Sementara Bravo mencakup wilayah laut, udara dan beberapa pulau kecil di antara Kepulauan Anambas dan Pulau Natuna Besar. Pulau Kayu Ara ditetapkan sebagai daerah pelatihan bantuan tembakan laut.Havaz mencontohkan, untuk latihan udara Singapura hanya boleh latihan di tempat yang ditentukan dan dengan frekuensi tertentu. "Kalau penerbangan latihan udara tentu di Riau tapi harus melihat lokasi. Itu lalu lintas banyak dan tidak bisa latihan sembarangan," ujarnya.Sementara untuk latihan di laut, Singapura hanya diperbolehkan empat kali dalam satu tahun dan setiap kali latihan hanya dua hari saja. Untuk latihan tembakan di Pulau Ara juga diatur peluru apa saja yang bisa digunakan," pungkasnya.Havaz menjelaskan, dengan perjanjian itu Singapura mengakui kedaulatan dan tunduk pada yurisprudensi Indonesia. "Kalau ada militer Singapura yang melakukan pelanggaran pidana dan perdata bisa masuk bui," ujarnya.Menurut Havaz, hal itu merupakan ketentuan yang sangat penting. Banyak kasus tentara-tentara yang berada di wilayah negara lain, tetap tunduk hanya pada yurisprudensi negara asalnya.Dalam perjanjian tersebut juga diatur mengenai pihak ketiga. Bagi masyarakat Kepulauan Riau yang merasa dirugikan dengan kerja sama militer tersebut dapat menggugat langsung pemerintah.
(mar/mar)











































