Komite Latihan Bersama RI-Singapura Belum Ditentukan
Selasa, 22 Mei 2007 18:49 WIB
Jakarta -
Komposisi komite latihan bersama yang merupakan salah satu kesepakatan dalam Implementing Arrangement pada Defence Cooperation Agreement (DCA) dengan Singapura belum ditentukan. Pemerintah harus menjamin komite ini dikendalikan sepenuhnya oleh Indonesia."Komposisinya harus resiprokal, di sana (Singapura) sekian orang di kita sekian orang, level di sana ini dan level di sini itu, terserah setiap angkatan yang menentukan," kata Dirjen Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan, Mayjen TNI Dadi Susanto, usai diskusi Defence Diplomacy di Hotel Aryaduta, Jl Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2007).Seperti diketahui, dalam Implementing Arrangement atau peraturan pelaksana DCA diamanatkan tentang pembentukan komite latihan bersama Indonesia-Singapura. Komite ini nantinya akan menerima informasi tentang rencana latihan kedua belah pihak satu tahun sebelum latihan dilakukan. Tentang siapa yang bakal duduk sebagai anggota komite bersama tersebut, Dadi mengaku, komposisi orang yang akan masuk dalam komite tersebut belum ditentukan. "Tapi yang jelas unsurnya dari Dephan, TNI dan Deplu," jelas dia. Dadi menjelaskan, semangat dari perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura dilandasi niat baik dan kesetaraan. Untuk itu, bila dalam pelaksanaan kerja sama latihan nantinya ada persoalan yang timbul akan dilaporkan kepada masing-masing menteri terkait.Setelah masing-masing menteri kedua negara duduk bersama guna menyelesaikan persoalan yang muncul, tetapi bila ada persoalan pelanggaran hukum atau pidana, maka semuanya akan diselesaikan berdasarkan yuridiksi Indonesia. Sedangkan tentang aturan yang lebih rinci soal penyiapan peralatan militer dan tempat latihan, menurut Dadi, masih akan dibawa secara teknis di tingkat Kepala Stang Angkatan (Kastaf) kedua negara. "Pada masing-masing level ini juga akan dibentuk sub komisi, yang mengurusi hal yang lebih teknis," ujar dia. Ditambahkan Dadi, walau perjanjian DCA dan IA sudah ditandatangani kedua negara, namun saat ini perlu adanya penyempurnaan aturan di bawahnya (aturan teknis), seperti aturan pelaksanaan penggunaan daerah latihan di Pekanbaru, Baturaja dan daerah yang masuh menjadi tempat latihan bersama, sesuai perjanjian tersebut. "Perjanjian internasional seperti itu pelu adanya ratifikasi dulu. Kalau aturanya begitu, kalau belum diratifikasi belum bisa dilaksanakan," ucap Dadi. Sementara itu Direktur Eksekutif ProPatria, Harry Prihartono mengingatkan agar komite ini dikendalikan penuh oleh Indonesia. Alasannya, tempat latihan yang digunakan Singapura adalah milik Indonesia. "Jangan sampai Singapura yang mendikte dalam komisi itu," ujar Harry.Untuk itu, Harry meminta agar tidak hanya Dephan, Deplu dan TNI saja yang terlibat dalam komite latihan bersama. "DPR dan DPD perlu dilibatkan juga. Lembaga ini adalah representasi rakyat Indonesia, yang juga bisa mengontrol teknis pelaksanaan perjanjian ini," kata dia.
(zal/asy)










































