Syaukani Diperiksa Kasus Pungli di KPK

Syaukani Diperiksa Kasus Pungli di KPK

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2007 17:46 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Syaukani HR kembali diperiksa KPK. Kali ini terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan tambang di wilayah kekuasaannya.Namun seperti biasa, Syaukani yang diperiksa sekitar 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.45 WIB enggan memberikan keterangan kepada wartawan."Innalillahi wainna ilaihi rojiun," ujar Syaukani yang mengenakan jas biru tua saat ditanya soal materi pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (22/5/2007).Sementara kuasa hukum Syaukani, Eman Umar, tidak menyangkal adanya pungli itu. Namun dana hasil pungli, menurut dia, tidak hanya dinikmati kliennya, tapi juga dimakan sejumlah kalangan seperti Kapolres, Dandim hingga menteri."Jadi yang memperoleh uang itu ada Kapolres, Dandim, ketua pengadilan hingga menteri, dan itu terutama di tempat-tempat yang ada tambang minyaknya," kata dia.Pungli itu tidak seperti pungli pada umumnya, tetapi memiliki dasar hukum, yakni SK Mendagri yang dikeluarkan pada 2001 lalu."Jadi bupati melakukan itu ada alasannya. Bayangkan kalau di Kutai tidak ada upah pungut. Misalkan ada demo, pejabat-pejabat itu bisa langsung turun mengamankan demo itu, dan akhirnya negara juga kan yang diuntungkan," tutur dia.Menurut Eman, Syaukani tidak dituduh melakukan korupsi dalam kasus pungli ini. Setelah Mendagri mencabut SK itu pada 2006, Syaukani tidak lagi memungut uang kepada perusahaan tambang."Pungutan itu disahkan sejak 2001, pada 2006 putusan itu dicabut. Ya sudah, tidak dijalankan lagi. Jadi kalau bupatinya kena, yang lain juga kena dong!" cetus dia.Dalam kasus pungli ini, KPK mengindikasikan Syaukani telah merugikan negara sebesar Rp 15 miliar. (umi/sss)



Berita Terkait