Pemerintah Akan Ajukan Banding Gugatan UN
Selasa, 22 Mei 2007 17:01 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Ujian Nasional yang diajukan Koalisi Masyarakat. Pemerintah pun menyatakan banding atas putusan itu. Kejaksaan Agung ditunjuk sebagai kuasa hukum pemerintah."Itu keputusannya sangat ngambang. Pemerintah akan banding," kata Mendiknas Bambang Sudibyo sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2007).Bambang mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bambang mendapat telepon dari Jusuf Kalla dan diminta untuk bertemu Presiden SBY tadi pagi. Dengan putusan banding itu, pemerintah akan tetap menjalankan program UN."Presiden melihat putusan itu tidak masuk akal. Karena itu UN jalan terus," ujar Bambang.Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Masduki Baidlowi mengaku bersyukur atas keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Koalisi Masyarakat. Namun Masduki juga tidak mempermasalahkan jika pemerintah akang mengajukan banding."Saya bersyukur semoga saja keputusan di pengadilan tinggi dan ma tetap mengacu pada keputusan pertama. Silakan saja banding karena menurut UU memang diperbolehkan bagi pihak yang kalah," tandasnya.
(ken/mar)











































