Dua Terdakwa Kasus Penyuapan BNI Dibebaskan
Selasa, 22 Mei 2007 15:47 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutus bebas kedua terdakwa kasus penyuapan BNI, mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad dan mantan Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro.Mereka sebelumnya didakwa telah melakukan penyuapan terhadap pejabat Polri, mantan Kabareskrim Erwin Mappaseng dan Suyitno Landung yang merugikan negara sebesar Rp 2,25 miliar.Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini, Yohanes Binti, mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri sesuai pasal yang dituduhkan kepada terdakwa yaitu pasal 1 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi."Dana Rp 2,2 miliar tersebut oleh BNI disumbangkan kepada Mabes Polri untuk membantu dalam hal pendanaan recovery BPD Bali 2003," ujar hakim.Seusai sidang, kedua terdakwa yang memakai kemeja batik berwarna coklat muda ini saling berpelukan dan bersalaman. Sementara, masing-masing keluarga terdakwa terlihat menangis terharu mendengarkan keputusan hakim tersebut. Kedua terdakwa kemudian memeluk masing-masing pengacaranya yaitu Juan Felix Tampubolon dan Muhammad Assegaf.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad akan mengusahakan upaya kasasi karena ada beberapa pertimbangan dari JPU yang tidak dipertimbangkan dalam amar putusan majelis hakim."Saksi-saksi yang menerima dana korupsi termasuk Suyitno Landung sudah dipenjara tapi justru yang memberikannya tidak dipenjarakan," ujar Ahmad. Lain halnya dengan Kuasa Hukum terdakwa M Assegaf menerima baik keputusan hakim tersebut. Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan kondisi fakta hukum yang ada.Dengan mengutip kesaksian ahli prof DR Andi Hamzah dalam sidang beberapa waktu lalu, ia mengatakan kasus ini tidak layak dibebankan secara personal karena ini merupakan kasus korporasi. "Jadi yang bertanggung jawab adalah direksi bukan perseorangan," ujarnya.
(ziz/asy)











































