SBY Diminta Tak Kirim Menlu Hadiri Sidang Interpalasi Iran
Selasa, 22 Mei 2007 15:09 WIB
Jakarta - Sidang paripurna dengan agenda interpelasi dukungan Indonesia terhadap resolusi PBB untuk Iran makin dekat. Presiden SBY pun diminta memenuhi panggilan pimpinan DPR.SBY diharapkan tidak melimpahkan urusan ini kepada Menlu Hassan Wirajuda.Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, Hassan telah terbukti gagal meyakinkan Komisi I mengenai keputusan pemerintah yang telah mendukung resolusi PBB untuk Iran."Presiden wajib datang memenuhi panggilan pimpinan DPR. Tidak boleh diwakilkan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2007).Politisi PDIP ini mengatakan, sesuai UUD 1945 pasal 20 A, anggota DPR memiliki hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap kurang jelas. Karena itu, SBY tidak perlu terlalu takut terhadap interpelasi ini."Ini kan sekedar bertanya, tidak ada agenda lain. Jadi biasa-biasa saja," ujarnya.Ungkapan senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III Suripto. Dia menilai, Presiden SBY bisa dinyatakan tidak menghormati konstitusi jika dalam menjawab masalah ini diwakilkan kepada Menlu."Kalau mau menghormati hak-hak konstitusi, Presiden SBY mestinya datang. Kalau diwakilkan tidak etis. Kalau Menlu yang datang, ya usir dong, serius," tandasnya.
(ken/umi)











































