8 Orang Dibekuk soal WN Prancis Dijambret di Sunda Kelapa, Ini Perannya

8 Orang Dibekuk soal WN Prancis Dijambret di Sunda Kelapa, Ini Perannya

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 11:26 WIB
Polisi mengungkap kasus WN Prancis, dijambret di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakut. Total ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus ini. (dok Istimewa)
Polisi mengungkap kasus WN Prancis dijambret di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakut. Total ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus ini. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus warga negara (WN) Prancis, Marion Parent (41), dijambret di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (Jakut). Total ada delapan orang yang ditangkap dalam kasus ini.

"Betul, delapan orang total ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, Jumat (21/3/2025).

Tersangka kedelapan yang ditangkap ialah buron berinisial IM, yang berperan sebagai salah satu sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku IM berperan mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka penjambretan adalah UTA (28), AP (29), dan TM (31). Tiga tersangka ini sudah ditangkap lebih dulu.

Korban dirampas kamera yang dibawanya untuk memotret kondisi pesisir utara Jakarta pada Rabu (5/3). Saat itu anak korban juga sempat ditodong pisau oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

Total ada delapan orang yang membagi peran dalam kasus penjambretan terhadap WN Prancis tersebut. Empat pelaku lainnya berperan sebagai penadah barang curian, yaitu kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari korban.

Keempat tersangka penadah barang curian berinisial SG alias Jack, BD alias Acil, FH dan ADP. Keempat tersangka terlibat dalam penjualan kamera korban, yang harga barunya hingga Rp 40 juta.

"Harga kamera pada penadah akhir laku Rp 18 juta. Turun ke penadah berikutnya Rp 15 juta, turun lagi ke penadah berikutnya Rp 10 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Para pelaku pencurian masing-masing mendapatkan uang Rp 2 juta dari hasil penjualan kamera korban.

"Sampai pada pelaku menerima Rp 8 juta yang akhirnya mereka bagi 4," ucapnya.

Polisi memastikan tak ada pihak lain terlibat dalam kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit HP, uang tunai Rp 542 ribu dan Rp 1,3 juta hasil penjualan kamera korban, serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban dan pakaian para pelaku.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads