MA Ditagih Soal Vonis Tim Mawar

MA Ditagih Soal Vonis Tim Mawar

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2007 13:38 WIB
Jakarta - Vonis terhadap Tim Mawar membuat keluarga korban penculikan Mei 1998 bertanya-tanya. Mahkamah Agung diminta menjelaskan kelanjutan vonis itu secara transparan."Kami minta MA menjelaskan perkembangan perkara itu, seperti apa putusan Mahkamah Militernya, apakah ada kasasi atau peninjauan kembali (PK). Pokoknya putusannya seperti apa," kata Kepala Divisi Pemantau Impunitas Kontras Haris Azhar.Hal ini disampaikan Haris di Gedung MA, Jalan Medan Medan Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2007).Haris mendampingi 2 keluarga korban penculikan, yakni Nur Hasanah, ibu dari Yadi Muhidin, dan Tuti Koto, ibunda Yani Afri. Mereka diterima Juru Bicara MA Djoko Sarwoko.Dikatakan dia, ketidakjelasan putusan Mahkamah Militer harus dijelaskan secara gamblang oleh MA yang membawahi peradilan militer."MA kan yang bertanggung jawab untuk mempublikasikan informasi mengenai putusan itu. Apakah Mahmil memeriksa mereka dengan baik atau tidak," ujarnya.Menanggapi permintaan itu, Djoko menjelaskan, MA hingga kini belum menerima berkas putusan terhdap 11 anggota Tim Mawar. Putusan itu masih berada di Direktorat Militer."Mahmil baru masuk MA, jadi data-datanya masih disusun lagi," kata Djoko.Namun demikian, Djoko berjanji MA segera akan mempublikasikan putusan itu kepada publik. (aan/sss)


Berita Terkait