Mark Up Dana STNK, Pejabat Pemprov DKI Terancam Dipecat
Selasa, 22 Mei 2007 13:20 WIB
Jakarta - Asisten Keuangan dan Perekonomian Pemprov DKI Jakarta Deden Supriadi diduga menggelembungkan dana pengadaan STNK periode 1999-2004. Gubernur Sutiyoso mengancam akan memecatnya jika dia ditetapkan menjadi tersangka."Kalau dia sudah pasti jadi tersangka, sudah pasti saya berhentikan. Jadi saya menunggu surat resmi dari Kejati," tegas Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/5/2007).Namun berapa kerugian negara akibat perbuatan mark up, Bang Yos mengaku belum tahu. "Ya kejaksaan saja belum tahu, apalagi saya!" cetus dia.Sutiyoso mengaku masih menunggu hasil penyelidikan Kejati atas kasus yang menimpa mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah itu.Untuk diketahui, Kejati DKI menemukan dokumen penyimpangan mark up STNK awal April 2007 lalu. Modus yang dilakukan dengan menaikkan harga pengadaan STNK dari Rp 600 menjadi Rp 1.000 per lembar.Saat ini pihak Kejati belum menetapkan besarnya kerugian negara, karena masih dalam penghitungan batas pengawas keuangan dan pembangunan.
(umi/sss)











































