RUU KUHAP Atur CCTV di Ruang Pemeriksaan-Penahanan untuk Cegah Kekerasan

RUU KUHAP Atur CCTV di Ruang Pemeriksaan-Penahanan untuk Cegah Kekerasan

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 20 Mar 2025 16:43 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), dan Nazaruddin Dek Gam (kanan), menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur perekaman di ruang pemeriksaan hingga penahanan. Hal itu guna mencegah kekerasan dalam proses penyidikan.

"Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin," kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3/2025).

Nantinya, RUU KUHAP akan mewajibkan adanya CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan. Hal ini tertulis di pasal 31.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan," ujarnya.

Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan dalam RUU KUHAP juga akan ditambahkan syarat penahanan sebelum proses persidangan.

"Sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi nggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," imbuh dia.

Simak Video: Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Akan Perkuat Peran Advokat, Apa Alasannya?

(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads