Mahasiswa Gunadharma yang Disekap Laporkan Dekan Trisakti

Mahasiswa Gunadharma yang Disekap Laporkan Dekan Trisakti

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2007 11:19 WIB
Jakarta - Tidak terima disekap selama 8 jam, mahasiswa Universitas Gunadharma, Damar Panca dan Deni Yoseptho, akan melaporkan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Trisakti Fery Edward ke Polsek Tanjung Duren."Kita konsolidasi dulu, nanti kita akan laporkan segera. Kita akan laporkan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Trisakti Fery Edward," kata kuasa hukum Damar dan Deni dari LBH Jakarta Kiagus Ahmad kepada detikcom, Selasa (22/5/2007).Menurut dia, Fery dilaporkan karena sebagai pemegang otoritas tertinggi saat kejadian."Dia paling rese, dia yang ingin agar dua mahasiswa Gunadharma dilaporkan ke polisi," ujar Kiagus.Sementara saat detikcom menyambangi kantor Fery di lantai 2 Universitas Trisakti, yang bersangkutan tidak ada di tempat."Nanti siang atau sore ke mari lagi saja," kata seorang satpam.Damar Panca dan Deni Yoseptho disekap selama 8 jam saat memasuki kawasan kampus Trisakti, Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat.Saat kejadian itu, di dalam kampus Trisakti sedang berlangsung aksi sekelompok mahasiswa yang mengaku dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Universitas Trisakti.Satpam mengira kedua orang ini merupakan provokator aksi yang menuntut perbaikan fasilitas di kampus Trisakti itu. (aan/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads