Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI. Aksi digelar di bawah flyover, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lalu lintas (lalin) di sekitar lokasi tidak ditutup, tapi macet. Massa berorasi menyuarakan penolakan RUU TNI.
Massa membentangkan spanduk aksi sambil membentuk lingkaran. Mereka juga membawa poster bertulisan 'Tolak RUU TNI Kembalikan Militer ke Barak'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak massa aksi membagikan selebaran yang berisi tuntutan dan pernyataan sikap mereka. Sementara itu, aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas berupaya mengurai kemacetan.
"Terdapat tiga isu yang menjadi pembahasan dalam revisi Undang-Undang TNI ini. Yang pertama status dan kedudukan TNI di Pasal 3. (Kemudian) perluasan kedudukan TNI yang sebelumnya hanya dibatasi 10 lembaga/kementerian menjadi 15. Selanjutnya ada penambahan masa pensiun prajurit," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil Ahkamul Ihkam, dilansir detikSulsel, Kamis (20/3/2025).
Ahkamul mengatakan revisi Undang-Undang TNI dapat memperluas peran TNI untuk menduduki jabatan sipil. Dia menyebut hal tersebut merupakan upaya mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.
"Keberadaan TNI di ranah sipil bertentangan dengan upaya mendukung TNI sebagai alat pertahanan yang profesional sesuai amanah konstitusi tentunya," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/idh)