Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Live

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 20 Mar 2025 11:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disiarkan secara langsung atau live. Hakim memperbolehkan sidang diliput, tapi tak disiarkan live.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Agenda sidang Tom Lembong hari ini adalah pemeriksaan saksi. Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom dan tim penasihat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit itu sebelum sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit BPKP tersebut.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga Video Kecewa Tom Lembong Dengar Dakwaan dan Hadirnya Anies di Sidang Perdana

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads