Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait kasus korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tim penyidik menggeledah dua ruangan saat menggeledah BP Batam.
"Dilakukan penggeledahan di kantor BP Batam, yaitu di ruang kerja Pusrenpros (Pusat Perencanaan Program Strategis) dan ruang kerja bagian Layanan Pengadaan BP Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (19/3). Penyidik menggeledah kantor BP Batam mulai pukul 11.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra mengatakan sebelum menggeledah kantor BP Batam, tim penyidik juga telah menggeledah dua rumah terkait kasus korupsi revitalisasi pelabuhan. Kegiatan penggeledahan itu dilakukan mulai pukul 07.00 WIB.
"Dilakukan penggeledahan di satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara," jelas Pandra.
Pandra menjelaskan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi revitalisasi proyek kolam dermaga utara pada Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Polda Kepri telah menerima tujuh laporan polisi terkait kasus tersebut dan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
![]() |
"Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tutur Pandra.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BP Batam! |
Dilansir dari detikSumut, Rabu (19/3), penggeledahan dilakukan di Gedung Bifza Annex 1, BP Batam. Penggeledahan berlangsung 5 jam mulai mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Usai melakukan penggeledahan, penyidik terlihat membawa tiga kardus dokumen. Tiga kardus dokumen itu kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Polda Kepri.
Simak juga Video: Komisi VI Bentuk Panja BP Batam, Masyarakat Dapat Sampaikan Aduan