Polda Lampung menetapkan seorang pemain judi sabung ayam sebagai tersangka, yaitu Zulkarnaen. Zulkarnaen kini telah ditahan.
Penetapan ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim joint investigation, yang terdiri atas TNI dan Polri.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, ditemukan dua tindak pidana, yakni perjudian sabung ayam dan penembakan yang berujung kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi dua kluster, yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Helmy dilansir detikSumbagsel, Kamis (20/3/2025).
Sejumlah barang bukti disita dari tersangka Zulkarnaen, mulai uang tunai hingga senjata tajam. Dalam kasus perjudian sabung ayam itu, total ada 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, tersangka Zulkarnaen ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," sambungnya.
Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus, Briptu (Anumerta) Ghalib gugur setelah ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Fakta-fakta 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI gegara Gerebek Sabung Ayam