Deplu Tunggu Nota Penangkapan 49 Nelayan WNI oleh Australia

Deplu Tunggu Nota Penangkapan 49 Nelayan WNI oleh Australia

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2007 09:11 WIB
Jakarta - Diduga memasuki wilayah Australia secara ilegal, 49 nelayan Indonesia ditangkap aparat berwenang Australia. Departemen Luar Negeri (Deplu) masih menunggu notifikasi penangkapan tersebut."Biasanya Australia tertib menyampaikan notifikasi itu. Jadi menurut dugaan saya, notifikasi itu sudah sampai di KBRI Canberra, Australia," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Deplu Ferry Adamhar saat dihubungi detikcom, Selasa (22/5/2007).49 Nelayan tersebut ditangkap 16 Mei 2007 lalu. Diduga mereka memasuki wilayah tangkap ikan Australia di Taman Laut Ashmore, lepas pantai Laut Timor, sehingga mengakibatkan mereka harus menghadapi dakwaan pencurian ikan."Biasanya karena memasuki wilayah secara ilegal, memasuki daerah tangkap ikan. Ini agak rumit karena menyangkut batas antara dua negara," jelas Ferry.Dakwaan pencurian ikan ini membuat para nelayan itu terancam kehilangan 6 kapal mereka jika terbukti bersalah. Sampai berita ini diturunkan pada Selasa pukul 09.00 WIB, belum diketahui asal 49 nelayan tersebut. (aba/umi)


Berita Terkait