Bukti Hak Milik Warga Meruya Selatan Lebih Kuat dari Porta Nigra
Selasa, 22 Mei 2007 08:29 WIB
Jakarta - Walau dimenangkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi, bukti hak milik PT Porta Nigra dinilai tidak kuat. Terdapat dua hal yang membuat hak milik warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, lebih kuat.Pertama, PT Porta Nigra hanya mendasarkan kepemilikan tanahnya dengan girik. Sementara warga Meruya Selatan memiliki sertifikat."Sebagai alat bukti, lebih kuat sertifikat. Girik itu tidak bisa sebagai alat bukti kepemilikan," terang pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rafael Edy Bosko, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/5/2007).Faktor kedua yang membuat hak milik warga Meruya Selatan lebih kuat adalah penguasaan tanah dalam jangka panjang dan terus-menerus. Apalagi PT Porta Nigra terindikasi menelantarkan tanah setelah sekian lama membeli tanah sejak 1970-an itu."Itu recht verwoeking (penguasaan efektif). Warga sebenarnya pihak yang dengan itikad baik telah mendaftarkan tanah dan menggunakan tanah tersebut," jelas Sekretaris Bagian Hukum Agraria UGM itu.Rafael kemudian menyitir pasal 32 ayat 2 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut menjelaskan sertifikat milik warga memiliki kekuatan hukum yang kuat."Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah... dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan," tandas Rafael.
(aba/sss)











































