KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office Terkait TPPU SYL

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 19 Mar 2025 16:58 WIB
KPK melakukan penggeledahan kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Rumondang/detikcom)
KPK melakukan penggeledahan kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah, Jakarta. Penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar (kantor Visi Law di Pondok Indah digeledah). Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Tessa mengatakan salah satu pengacara dari Visi Law, yakni Rasamala Aritonang, ikut dalam penggeledahan. Rasamala memang diperiksa hari ini oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infonya ikut," katanya.

Sebelumnya, KPK memanggil mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang (RA), sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.

ADVERTISEMENT

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3).

"Atas nama RA, karyawan swasta," tambahnya.

KPK menjerat SYL dengan tiga perkara, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Simak juga Video 'Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran':

(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads