Perusahaan Curangi Takaran Minyakita di Jakbar Dapat Rp 800 Juta Per Bulan

Perusahaan Curangi Takaran Minyakita di Jakbar Dapat Rp 800 Juta Per Bulan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 19 Mar 2025 16:56 WIB
Barang bukti kasus kecurangan takaran Minyakita (Kurniawan/detikcom)
Barang bukti kasus kecurangan takaran Minyakita (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap pengemasan Minyakita tak sesuai takaran oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Perusahaan itu disebut meraup Rp 800 juta setiap bulan dari penjualan yang dilakukan.

"Bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp 800 juta per bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Twedi mengatakan perusahaan itu beroperasi sejak November 2024. Dia mengatakan perusahaan tersebut mendapatkan produk minyak goreng dari wilayah Marunda dan Cakung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk minyaknya tadi sudah saya sampaikan, itu diambil di daerah Marunda, kemudian ada yang di Cakung, itu minyak curah," jelas Twedi.

Dia mengatakan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran ini dijual di wilayah Jabodetabek dan daerah lain di Pulau Jawa. Dia mengatakan penyidikan kasus ini fokus pada kecurangan takaran dalam kemasan Minyakita.

ADVERTISEMENT

Polres Metro Jakbar sebelumnya mengungkap perusahaan yang mengemas Minyakita itu mengisi kemasan 1 liter dengan 800 hingga 850 mililiter minyak goreng. Polisi pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni RS selaku Direktur Utama perusahaan dan IH sebagai pihak operator.

Kedua tersangka dijerat pasal 120 UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 huruf B. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.

"Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.

Simak Video 'Barang Bukti Sitaan Kasus Pengurangan Isi Minyakita':

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads