Komnas HAM Akan Selidiki Penggerudukan Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

Komnas HAM Akan Selidiki Penggerudukan Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Mar 2025 16:27 WIB
Rilis Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). (Mulia Budi/detikcom)
Rilis Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menanggapi penggerudukan rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang dilaporkan ke polisi. Komnas HAM akan menyelidiki peristiwa penggerudukan ini.

"Komnas HAM melakukan pemantauan atas peristiwa pada hari Sabtu 15 Maret 2025 yang terjadi di Hotel Fairmont dan juga dugaan intimidasi," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga hal yang menjadi catatan Komnas HAM terkait peristiwa penggerudukan rapat RUU TNI yang berujung pelaporan ke polisi tersebut. Berikut detailnya:

ADVERTISEMENT

1. Perlu adanya jaminan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan atau ekspresi dalam menyampaikan aspirasi Undang RUU TNI.

2. Dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI tersebut termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan ekspresi atas Undang-Undang, RUU TNI harus dalam koridor peraturan perundang-undangan.

3. Komnas HAM akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan data dan fakta atas peristiwa tersebut sebagaimana mandat dan kewenangan Komnas HAM pada Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang RUU TNI tahun 1999.

Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

Sebelumnya, penggerudukan rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke polisi. Pelapor dalam hal ini pria berinisial RYR yang mengaku sekuriti pihak hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus dilaporkan pada Minggu (16/3). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak sekuriti melaporkan terkait Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Adapun terlapor masih dalam penyelidikan.

"Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum, dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/3).

Dalam laporannya, pihak sekuriti menerangkan telah terjadi penggerudukan rapat yang digelar di lokasi. Dia mengatakan penggerudukan dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam.

"Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil, masuk ke Hotel Fairmont. Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," jelasnya.

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Simak juga Video Respons Mensesneg soal Rapat RUU TNI di Hotel Digeruduk KontraS

(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads