2 Eks Pejabat BNI Divonis Hari ini
Selasa, 22 Mei 2007 07:06 WIB
Jakarta - Persidangan kasus suap yang melibatkan 2 mantan pejabat BNI memasuki babak akhir. Selasa siang ini, mantan Direktur Kepatuhan M Arsyad dan mantan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Ya, betul (sidang vonis). Mungkin pukul 11.00 WIB," kata pengacara Arsyad dan Tri Kuntoro, M Assegaf, saat dihubungi detikcom, Selasa (22/5/2007) pukul 06.15 WIB.Arsyad sebelumnya telah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yuni. Sementara Tri Kuntoro dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, 12 April 2007 lalu.Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yohanes E Binti itu, Arsyad dan Tri Kuntoro dituntut atas kasus penyuapan pada pejabat Bareskrim Polri dengan ancaman pidana korupsi sebagaimana diatur dakwaan subsider pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHpidana.Keduanya didakwa telah menyuap penyidik Mabes Polri Rp2,25 miliar. Yakni berupa pemberian bantuan operasional untuk mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Erwin Mappaseng Rp 1,8 miliar, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko Rp 200 juta, serta mantan Kanit II Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Pol Irman Santoso Rp250 juta.
(aba/aba)











































