Polisi Periksa 15 Saksi Penganiayaan ala IPDN di SMU PL

Polisi Periksa 15 Saksi Penganiayaan ala IPDN di SMU PL

- detikNews
Senin, 21 Mei 2007 23:06 WIB
Jakarta - Entah apa yang ada di pikiran siswa SMU Pangudi Luhur (PL) ini. Tega-teganya mereka melakukan tindakan ala IPDN terhadap adik kelasnya sendiri. Atas laporan seorang korban, polisi kini melakukan penyelidikan. "Sudah ada 15 saksi yang kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Helmi Santika saat dihubungi detikcom, Senin (21/5/2007). Menurut Helmi, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. "Pokoknya kasus ini masih bergulir. Tunggu saja," imbuh Helmi. Helmi juga menepis anggapan bahwa kasus ini akan mandeg karena adanya intervensi dari orang berpengaruh. "Tidak ada buktinya. Semua saksi kita periksa," jelas Helmi. Peristiwa penganiayaan ini menimpa Blastius Adisaputra (17) siswa kelas 1 E. Dia pada 29 April 2007 dianiaya belasan seniornya yang duduk di kelas 2. Kala itu Blastius pada pukul 00.30 WIB, selama 45 menit 'disekolahkan' seniornya di sebuah warung di depan sekolahnya yang terletak di Jl Brawijaya, Jakarta Selatan. Blastius, dengan alasan tidak pernah ikut kegiatan ekstrakrikuler dihadiahi bogem mentah dan tendangan di tubuhnya.Setelah itu, dengan beberapa bagian tubuh menderita luka memar, Blastius bersama orang tuanya Rudi mengadukan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. Blastius pun sempat divisum di RSPP Pertamina, dan disebutkan murid SMU itu menderita luka memar di paha, punggung, dan bibir. Sumber di kepolisian menyebutkan ada 4 siswa yang berdasarkan keterangan saksi-saksi menjadi otak pelaku penganiayaan. Dan mereka dalam waktu dekat akan dijadikan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang ancamannya 5 tahun penjara. (ndr/aba)


Berita Terkait