Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang terkait dengan Tommy Soeharto. Surat ini dikeluarkan sebelum jaksa berangkat ke Guernsey untuk menghadiri sidang di Royal Court of Guernsey dalam kasus pencairan uang Tommy di BNP Paribas."Ya sudah dikeluarkan (surat perintah penyidikan). Sebelum berangkat pada Senin sore (7 Mei 2007)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakart Selatan, Senin (21/5/2007).Menurut Salim, dua jaksa pidsus ditugaskan ke Guernsey pada sidang dengan agenda
cross examination itu. Mereka adalah Baringin Sianturi dan Jusfidli. Salim menjelaskan, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atas usul tim penyelidik. Jaksa melihat adapersyaratan yang tidak dilaksanakan dalam pelaksanaan Inpres 1/1992.Salim enggan menjelaskan, syarat apa saja yang tidak dipenuhi. "Nggak bisa kita sebutkan di sini tapi di pengadilan," pungkasnya.Kasus ini, lanjut Salim diduga merugikan negara puluhan milyar. Selain itu, kasus ini masih menggunakan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tim Kejagung dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Apa Tommy akandiperiksa?"Siapa pun yang pernah berkaitan dengan itu (BPPC) akan kita periksa," jawab Salim.Salim juga mengatakan tidak menutup kemungkinan, kejaksaan akan memeriksa Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid. Menurutnya Inkud mempunyai peranan dalam BPPC.Seperti diketahui BPPC merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 20/1992 jo Inpres No 1/1992 oleh mantan presiden Soeharto. BPPC telah diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani. Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan, sedangkan Pabrik Rokok Kretek (PRK) harus membeli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga.BPPC di dalamnya terdiri dari berbagai unsur, yakni INKUD dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto.
(mly/aba)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini