Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut ANTAM membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto pada Selasa (11/3/2025).
Amar putusan pada intinya menyatakan 'mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan'. Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menyatakan, keputusan ini semakin menegaskan bahwa ANTAM telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
"Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said," tegas Fernandes dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2025).
Pada putusan PK sebelumnya tahun 2023, MA sempat memerintahkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, ANTAM mengajukan PK Kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said yang dijuluki 'crazy rich' Surabaya tersebut, terbukti terlibat rekayasa jual beli emas ANTAM dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada 2024, lalu dinaikkan menjadi 16 tahun plus denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasus korupsi ini menjadi pertimbangan MA dalam mengabulkan PK Kedua ANTAM.
Putusan ini menjadi kemenangan strategis bagi ANTAM, terutama dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emasnya. Sebelumnya, klaim 1,1 ton emas sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.
"Kepastian hukum ini memperkuat posisi ANTAM sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel," tambah Fernandes.
Putusan MA ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus mengingatkan korporasi untuk selalu mematuhi prinsip tata kelola berkelanjutan. ANTAM, sebagai emiten emas terkemuka, kini dapat fokus mengoptimalkan operasional bisnis pascakepastian hukum ini.
(akd/ega)