Pemprov Jateng Usul Bupati Kendal Dinonaktifkan
Senin, 21 Mei 2007 17:07 WIB
Semarang - Pemprov Jawa Tengah tidak mau pemerintahan di Kendal kocar-kacir, karena bupatinya tengah diajukan ke Pengadilan Tipikor. Mereka usul ke Mendagri agar Bupati Hendy Boedoro dinonaktifkan.Usulan itu muncul setelah Pemprov menerima faksimili yang berisi nomor register pelimpahan kasus orang nomor satu di Kendal ke Pengadilan Tipikor dari KPK. Hendy diadili dengan tuduhan korupsi dana pinjaman BPD Jawa Tengah sebesar Rp 47 miliar."Ya, saat ini, kami memang tengah siapkan usulan pemberhentian sementara saudara Hendy ke Menteri Dalam Negeri," kata Asisten I Pemprov Jateng, Drs Pudjo Kiswantoro, di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (21/5/2007).Pudjo menambahkan, usulan pemberhentian itu mengacu pada status hukum Hendy. Nomor register perkara yang diterima dari KPK menunjukkan Hendy sudah menjadi terdakwa dalm kasus tersebut.Nomor register itu dikirim KPK atas permintaan Pemprov. "Sebelumnya kami belum bisa mengusulkan pemberhentian sementara, dikarenakan belum mendapatkan jawaban resmi dari KPK," jelas Pudjo."Surat kepada Mendagri akan kami buat dalam sepekan ini. Kami hanya mengusulkan, keputusan tetap ada pada Mendagri," imbuhnya.Selama belum ada keputusan dari Mendagri, maka Hendy masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kedinasan, termasuk ke kantor, menandatangani surat kerja sampai kunjungan ke daerah-daerah.Hendy ditahan di Rutan Mabes Polri pada 22 Desember 2006 silam dan diadili di Pengadilan Tipikor 15 Mei 2007 lalu. Meski berstatus terdakwa, posisinya sebagai bupati belum goyah hingga kini. Untuk sementara, pemerintahan dipegang Wakil Bupati Siti Nur Markesi.
(try/djo)











































