Kasus Uang Tommy, Kejagung Yakin RI Bakal Menang
Senin, 21 Mei 2007 16:55 WIB
Jakarta - Putusan sidang kasus pencairan uang Tommy Soeharto akan digelar 23 Mei 2007. Kejagung pun yakin pemerintah Indonesia akan menang dalam sidang yang digelar di Royal Court Guernsey, Inggris."Moga-moga (menang). Lihat saja Kamis (24 Mei), di sana kan hakimnya objektif," ujar Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2007).Dia menjelaskan, jika pemerintah Indonesia menang, maka untuk mencairkan uang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara perdata atau pun pidana."Kalau perdata bisa dipersoalkan di mana, yakni di Indonesia atau di Guernsey," imbuh Yoseph.Sedangkan secara pidana dapat dilakukan dengan meminta uang pengganti kerugian negara. Terkait perbuatan melawan hukum, hal itu bisa dipersoalkan di Indonesia maupun di Guernsey.Pria berkacamata tebal ini menerangkan, dalam putusan sidang 23 Mei mendatang, hakim Sir Le Vic Graham Carey akan memutuskan dua hal. Pertama, apakah perintah pembekuan sementara (temporary freezing order) yang sudah diterbitkan sejak 22 Januari 2007 dapat dilanjutkan.Kedua, apakah permohonan full disclosure order dapat dikabulkan."Kalau full disclosure order, bank akan menyerahkan tanggal sekian uang masuknya dan dari mana kita bisa tahu. Khususnya lagi kalau masuk tidak tunai. Itu sangat bermanfaat untuk penyelidikan lebih lanjut," beber Yoseph.
(nvt/sss)











































