Bobol Bank Sendiri, Dirut BPR Dijebloskan ke Rutan Polda
Senin, 21 Mei 2007 16:08 WIB
Jakarta - Mengajukan permohonan kredit fiktif milik nasabah senilai Rp 2 miliar di banknya sendiri, Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aslindo Mitra Depok, Dedi Kurniadi, dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.Dedi ditahan bersama rekannya, Kepala Bagian Kredit Muhammad Taufik, saat bersekongkol mencairkan uang. Keduanya ditahan atas laporan Komisaris BPR Zakwan Nur yang mengendus adanya penyimpangan.Kepala Satuan (Kasat) II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) AKBP Aris Munandar mengatakan, kerjasama yang dilakukan Dedi dan Taufik, yakni saat Dedi memerintahkan Taufik mengambil data atau dokumen nasabah. Kemudian membuat dokumen yang seolah-olah nasabah mengajukan permohonan kredit.Setelah kredit disetujui melalui proses verifikasi dari tim survei kredit, customer service, kasir dan direktur keuangan, serta hasilnya cair, kemudian uang diserahkan secara tunai atau pun ditransfer ke rekening Dedi dan Taufik."Dari tersangka Dedi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Aris di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/5/2007).Menurut Aris, uang tersebut dipakai Dedi untuk membayar kekurangan pengambilalihan BPR sarana ekonomi di Karawang milik Dedi.Selain itu untuk biaya operasional dan transaksi jual beli mobil showroom mobil milik Dedi di Depok."Mereka juga menjual beberapa kendaraan sitaan bank yang ditarik dari nasabah yang tidak membayar angsuran," imbuh Aris.Kendaraan sitaan itu, lanjut Aris, dijual langsung kepada orang umum tanpa melalui proses lelang yang seharusnya."Kedua tersangka melakukan aksi pada Mei-Desember 2006, dan setelah melalui 3 kali proses pemeriksaan, akhirnya kedua tersangka kita tahan," terang Aris.Dari penangkapan kedua tersangka itu, barang bukti yang disita yakni 38 perjanjian kredit penyerahan jaminan, 38 lembar kwitansi pencairan, serta bukti setoran dan bukti transfer.Kedua tersangka akan dijerat pasal 49 UU 7/1992 tentang Tindak Pidana Perbankan dan diancam hukuman 15 tahun serta denda maksimal Rp 200 miliar.Selain itu dikenakan pasal 3 dan pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar."Upaya tindak lanjut, kita akan memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia maupun beberapa nasabah untuk menjelaskan transaksi yang dijalankan tersangka," pungkas Aris.
(nik/sss)











































