Ke Sidang Tommy, Jaksa Bawa SP Penyelidikan Kasus Timor
Senin, 21 Mei 2007 15:30 WIB
Jakarta - Nasib uang Tommy Soeharto segera diputuskan. Pada sidang sebelumnya pada 14-18 Mei lalu di Gernsey, Inggris, apa saja yang dibawa jaksa Indonesia?Pada sidang dengan agenda cross examination, jaksa pidana khusus Baringin Sianturi membawa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus Badan Penyangga dan pemasaran Cengkeh (BPPC)."Pak Baringin juga membawa surat perintah penyelidikan untuk kasus Timor Putra Nasional. Itu untuk membantah surat tanggal 5 April 2005 yang mengatakan Tommy tidak terlibat pidana maupun perdata," ujar Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di Kejagung Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2007).Menurut Yoseph, surat tanggal 5 April 2005 itu ditandatangani Menkum HAM saat itu, Hamid Awaluddin. Belum lama, hakim di Pengadilan Guernsey menanyakan, apakah Hamid masih menjadi menteri."Saya jawab nggak. Saya juga bilang KPK sudah mulai menyelidiki, dan saya bawa surat perintah penyelidikannya," imbuhnya.Menurut Yoseph, surat Menkum HAM tidak bisa dijadikan dasar karena menteri tersebut tidak berstatus sebagai penyidik. Karena itu pula tidak dapat menentukan apakah seseorang terlibat secara pidana atau tidak. Ditambahkan dia, sidang tersebut akan dilanjutkan pada 23 Mei 2007 dengan agenda putusan. Sidang digelar pukul 10.00 waktu setempat. "Di sini mungkin pukul 17.00 WIB. Kita baru tahunya esok hari apakah full disclosure dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan separuh. Kita tahunya keesokan harinya," tukas Yoseph.Sebelumnya, uang Tommy di Banque Nationale de paris (BNP) Paribas cabang Guernsey dibekukan. Pembekuan ini adalah permintaan kejaksaan setelah ada tawaran dari Pengadilan Guernsey supaya mengajukan gugatan intervensi.Tommy pernah menggugat BNP Paribas karena pencairan uangnya yang disimpan di Garnet Investment limited ditolak. Alasan penolakan karena Tommy diduga terlibat kasus hukum.
(nvt/ana)











































