BPN Jakbar: Porta Nigra Langgar Hukum Administrasi Negara
Senin, 21 Mei 2007 15:06 WIB
Jakarta - Kelemahan PT Porta Nigra atas kepemilikan lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat, sedikit demi sedikit mulai diungkap. Selain tak punya surat izin peruntukan pembebasan tanah (SIPPT), Porta juga tidak mengantongi surat pelepasan hak (SPH).Girik yang dimiliki Porta dianggap bukan bukti kepemilikan atas tanah. Yang bisa dijadikan bukti kepemilikan hanya sertifikat.Hal itu disampaikan Kepala BPN Jakarta Barat Roli Irawan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (21/5/2007).Dua hal itu, imbuh Roli, tidak bisa dibanding-bandingkan. Yang pasti, fakta yang terjadi, warga dan Pemprov DKI mengantongi sertifikat, sedangkan Porta hanya punya girik."Mana bukti pelepasannya? Nggak ada, hukum administrasi negara sudah dilanggar karena tidak ada SPH. SPH tidak mungkin dikeluarkan lagi karena sudah dimiliki warga," tegas Roli.Warga dan Pemprov memiliki sertifikat atas dasar girik yang sudah dilampiri surat dari lurah dan camat.
(umi/sss)











































