Gugatan UN Dikabulkan, Siswa Bersorak dan Bertepuk Tangan

Gugatan UN Dikabulkan, Siswa Bersorak dan Bertepuk Tangan

- detikNews
Senin, 21 Mei 2007 12:53 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizen lawsuit UN 2006. Pengunjung sidang bersorak dan bertepuk tangan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdindi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (21/5/2007)."Majelis hakim meminta agar tergugat I, II, III, dan IV meninjau kembali kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap sebelum melaksanakan UN selanjutnya," kata Andriani.Pengunjung sidang yang mayoritas siswa SMA Plus PGRI Cibinong Bogor Jawa Barat dan beberapa siswa yang tidak lulus pada UN 2006 langsung bersorak gembira."Horeeee!!!" teriak mereka sambil berdiri dan bertepuk tangan. Plok...plok...plok...!!!Majelis hakim menilai negara telah terbukti lalai dalam menjamin HAM warga negaranya, terutama hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.Majelis hakim juga meminta seluruh tergugat melakukan tindakan konkret untuk memulihkan gangguan psikologis dan mental yang dialami para siswa yang tidak lulus UN.Selain itu, majelis hakim meminta tergugat meninjau sistem UN serta membayar biaya perkara sebesar Rp 374.000.Usai putusan dibacakan, pengunjung sidang kompak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, mereka keluar ruang sidang. Para siswa yang tidak lulus tampak langsung saling berpelukan dan menangis haru.Tim penasihat hukum tergugat, Wolter Siringoringo mengaku belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kita akan laporkan dulu pada pimpinan, baru nanti ditentukan langkah hukumnya," katanya.Sedangkan tim pengacara penggugat, Asfinawati mengaku puas dengan putusan hakim. "Kami puas jika eksekutif tidak banding. Seharusnya pemerintah punya keberpihakan, ini menyangkut hak anak dalam pendidikan," kata Sekitar 58 orang yang salah satu di antaranya adalah artis Sophia Latjuba, sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Soehendro.Gugatan diajukan lantaran UN 2006 dinilai terindikasi bocor. Karena itu, mereka meminta agar para tergugat segera mengeluarkan peraturan tambahan mengenai penentuan kelulusan. PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan juga diminta untuk direvisi. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads