KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 16:00 WIB
Mbak Ita dan suaminya (Kurniawan/detikcom)
Mbak Ita dan Suaminya (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain berkas perkara Mbak Ita, penyidik melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus yang sama ke jaksa.

"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, Rachmat Utama Djangkar," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Mbak Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mbak Ita dan suaminya diduga mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin, yang juga anggota DPRD Jateng, diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," jelasnya.

Terakhir, Mbak Ita menjadi tersangka dalam perkara permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

Akibat perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video 'Walkot Semarang Jadi Tersangka Suap Proyek Kursi SD-Sunat Tunjangan ASN':

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads