Siswa Putih Abu-abu Demo PN Jakpus Jelang Putusan UN

Siswa Putih Abu-abu Demo PN Jakpus Jelang Putusan UN

- detikNews
Senin, 21 Mei 2007 11:10 WIB
Jakarta - Puluhan siswa-siswi SMU menggelar demo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jalan Gadjah Mada. Mereka mendesak majelis hakim mengabulkan tuntutan agar Ujian Nasional (UN) tidak menjadi satu-satunya instrumen kelulusan siswa.Siswa-siswi itu berasal dari SMA Plus PGRI Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Mereka mendatangi PN Jakpus dengan mengenakan seragam abu-abu. Kedatangan siswa kelas 2 ini adalah untuk menyaksikan langsung putusan hakim atas gugatan citizen law suit UN 2006."Hapus UN!" teriak mereka serempak di halaman PN Jakarta Pusat, Senin (21/5/2006).Mereka juga membawa berbagai poster yang mengecam kelangsungan UN. Poster-poster itu di antaranya bertuliskan "UN ngabisin uang negara", "UN bukan kerja keras tapi kerja paksa".Demo mereka sempat dihadang petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Petugas menuding mereka tidak mengantongi izin dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk menggelar demo. Setelah beberapa menit cekcok mulut, puluhan siswa SMU itu akhirnya mengalah dan menghentikan demo tersebut. Mereka lalu naik ke lantai 2, Gedung PN Jakarta Pusat, untuk mengikuti sidang.Dalam gugatan tersebutcitizen law suit UN 2006, pihak-pihak yang digugat antara lain Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Soehendro.Gugatan diajukan lantaran UN 2006 dinilai terindikasi bocor. Selain itu, ada siswa yang telah diterima di perguruan tinggi favorit dan menerima tawaran beasiswa yang harus terhambat kesempatannya karena standar kelulusan yang dianggap hanya mengacu pada UN.Karena itu, mereka meminta agar para tergugat segera mengeluarkan peraturan tambahan mengenai penentuan kelulusan. PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan juga diminta untuk direvisi.Para tergugat itu pun diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia melalui media cetak dan elektronik. (nal/umi)


Berita Terkait