Eks Kepala Dispenda DKI Jadi Tersangka Korupsi STNK

Eks Kepala Dispenda DKI Jadi Tersangka Korupsi STNK

- detikNews
Senin, 21 Mei 2007 10:50 WIB
Jakarta - Kasus korupsi di tubuh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengalami kemajuan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 'orang dalam' menjadi tersangka kasus dugaan mark up pengadaan STNK tersebut.Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Darmono di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin No 1, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2007)."Itu sudah ada tersangkanya, inisialnya DD," kata Darmono.DD, tutur Darmono, merupakan mantan kepala Dispenda DKI Jakarta periode 1999-2004. Namun Darmono enggan menjelaskan lebih jauh keterlibatan DD dalam kasus tersebut.Pada awal April 2007, Kejati DKI menemukan dokumen dugaan korupsi di tubuh Dispenda DKI. Dalam dokumen tersebut terungkap adanya mark up pengadaan STNK pada 1999-2004. Modusnya dengan menaikkan harga pengadaan dari harga normal satu lembar STNK Rp 600 pada periode itu menjadi Rp 1.000. (rmd/sss)


Berita Terkait