Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyegel dua kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bogor karena tetap beroperasi dan menjual minuman keras (miras) saat Ramadan. Pemkot Bogor juga menyita 353 botol miras berbagai merek.
"Kita sidak dua kafe dan tempat hiburan malam yang berbuka dan ngeyel padahal sudah kita surati di bulan puasa. Terdapat hasil 353 botol minuman keras yang tidak berizin, kita sudah segel dan kita sudah surati pemilik akan kita panggil dan kita sidang," kata Jenal dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
Jenal mengatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga. Penyegelan kafe dilakukan bersama Satpol PP dan anggota DPRD Kota Bogor.
"Merespons aspirasi warga masih banyak kafe tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa, itu satu. Kedua pelanggaran terhadap minuman beralkohol itu sudah jelas peraturannya dan saya didampingi Kasatpol PP dan pasukan dan anggota DPRD, Pak Mohan," katanya.
Jenal mengatakan tempat hiburan malam di Bogor tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Tempat hiburan malam diizinkan beroperasi lagi setelah Ramadan dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Peringatan semua kafe di Bogor yang berbuka di bulan puasa, khususnya yang DJ musik, apalagi yang jual minuman keras, ya jangan sampai kita tutup kita segel, segera hentikan kegiatan Anda," kata Jenal.
Jenal bersama Satpol PP juga membongkar reklame tidak berizin. Dia mengatakan Pemkot Bogor bakal melakukan penertiban reklame tak berizin.
"Malam tadi sekaligus pembongkaran billboard reklame yang tidak berizin reklame liar kita pangkas," ujarnya.
(sol/haf)